Pengertian HSE

HSE adalah sebuah singkatan dari Health Safety Envinronment yaitu kalau di Indonesia juga disebut K3L ( Keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan ), SMK3L diatur dalam undang-undang No.1 tahun 1970 dimana mengatur tata cara penerapan SMK3L dan kewajiban sebuah perusahaan untuk menerapkan SMK3L tersebut dengan tujuan agar perusahaan yang berada di Indonesia melindungi dan memberikan hak-hak bagi pekerja.

Tetapi ironisnya banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mempedulikan akan SMK3L tersebut dan sering sekali menyepelekan tentang keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan, Akibatnya para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sering diabaikan oleh perusahaan.


Pentingkah HSE itu?

Peranan HSE sangat vital di dalam sebuah perusahaan dimana didalam HSE / K3L terkandung sebuah pelajaran akan pentingnya melindungi keselamatan,kesehatan pekerja dan melindungi lingkungan sekitar akibat operasi produksi suatu perusahaan.

Kementrian dinas tenaga kerja juga melakukan pelatihan untuk menjaring karyawan yang mempunyai keahlian untuk menjadi seorang Ahli K3L dengan dilakukan penyuluhan bagaimana mencegah kecelakaan,pelaporan ke Disnaker,dan mencegah kerusakan lingkungan akibat dampak produksi suatu perusahaan.

Apa Keuntungan Menerapkan HSE Bagi Perusahaan?

Keuntungan yang diperoleh adalah dengan minimnya biaya pengeluaran apabila terjadi kecelakaan kerja dan minimnya persentase perusahaan tersebut akan di non aktifkan karena kelalaian seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Bukan hanya bagi perusahaan saja yang dapat menikmati keuntunganya para pekerja juga mendapatkan perlindungan dan pengetahuan bagaimana bekerja dengan aman dan selamat sehingga produksi meningkat keuntungan perusahaan pun meraup keuntungan yang melimpah pula.

Siapa Yang Wajib Menerapkan HSE di Suatu Perusahaan?

Semua pekerja dari semua jabatan wajib menerapkan K3L pada saat bekerja, Tidak ada suatu pekerjaan satupun yang tidak menimbulkan potensi bahaya.

Semua pekerjaan yang menimbulkan potensi bahaya wajib menerapkan sistim manajemen keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan ( SMK3L ).

Didalam pekerjaan sehari-hari semua pekerja wajib menerapkan K3L agar semua pekerjaan dapat dikurangi dampak bahaya resiko dari kecelakaan kerja.

Semoga Bermanfaat