Alat Pelindung Diri

Kali ini HSE Indonesia akan membahas tentang Alat Pelindung Diri ( APD ) dimana didalam suatu pekerjaan Alat Pelindung Diri berfungsi untuk mengurangi dampak dari suatu kecelakaan yang ditimbulkan oleh pada suatu pekerjaan, Alat pelindung diri bukan sebagai penyelamat bagi diri anda apabila terjadi suatu kecelakaan tetapi hanya untuk mengurangi dampak dari suatu kecelakaan.

Alat pelindung diri sejatinya dilakukan inspeksi rutin agar fungsi sebagai pelindung bagi anggota tubuh kita sesuai dengan standar fungsi yang diperuntukan untuk melindungi bagian-bagian tubuh kita yang kita pakaikan Alat Pelindung Diri.




Setiap pekerjaan yang berpotensi bahaya kita wajib menggunakan alat pelindung diri untuk menghindari dan mengurangi dampak akibat kecelakaan kerja, Oleh karena itu peran penting APD sangatlah penting dikarenakan bisa mengurangi resiko akibat kecelakaan kerja.

APD juga harus dipakai sesuai dengan tempatnya misal Helm keselamatan harus dipakai di kepalah jangan di dengkul hehehehe. Semua itu bagian dari HSE apa itu HSE? silahkan baca di artikel kami tentang Apa itu HSE?

Ada beberapa APD yang harus dipakai pada pekerjaan tertentu sesuai fungsi masing-masing seperti dibawah ini :


  • Helm Keselamatan : Berfungsi melindungi kepalah dari benda-benda jatuh dan kepalah terbentur
  • Sarung Tangan : Untuk melindungi tangan dari benda tajam dan panas agar tidak terjadi kontak langsung
  • Sepatu Keselamatan : Untuk melindungi kaki dari benda tajam,bahaya listrik,bahaya licin dan tersandung
  • Kaca Mata Keselamatan : Untuk melindungi mata dari debu dan benda-benda melayang
  • Ear Muff / Ear Plug : Untuk melindungi telinga dari suara bising
  • Masker : Untuk melindungi pernafasan dari debu,bau chemical dan bahaya udara
  • Face Shield : Untuk melindungi wajah dari percikan api dan Benda melayang lainya.
Demikian saja bahasan saya mengenai Alat Pelindung Diri apabila ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar di bawah.

Untuk mendapatkan form Prosedur APD silahkan klik dan unduh disini